Seperti Air Yang Mengalir Seperti itulah HARAPAN ku

Seperti Air Yang Mengalir Seperti Itulah Harapanku

Jumat, 25 Juli 2014

KAMU YA KAMU

Kamu ya kamu yang entah dimana sekarang ini berada
Kamu yaa kamu tahu kha kamu aku merindu kan mu
Merindu sosok mu yang karismatik
Merindu sosok mu yang penuh dengan cerita
Merindu  sosok mu yang sangat teduh jika dipandang
Kamu yaaa kamu
Aku hanya ingin bertemu dengan mu
Aku hanya ingin berbagi cerita dengan mu
Aku hanya ingin mendengar suaramu
Dan aku hanya ingin mendengar nasihatmu
Kamu yaa kamu
Dimanakah sosok mu kini berada
Kau hilang bagai ditelan bumi
Tak ada kabar tak ada berita
Kamu yaa kamu
Hanya  ingin ku katakan aku merindu sosok mu
Semoga engkau disana selalu ada didalam lindungan-Nya
Amii

BY AriYani
#buatmu yang tak tahu dimana sekarang berada

Selasa, 22 Juli 2014

NAMA SUAMI TIDAK BOLEH DISEMATKAN PADA NAMA ISTRI?

Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi). []