Banyak wanita muslimah setelah
menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani
menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga
namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai
perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum
penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya
diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan
mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah
nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang
berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.Sehingga, tempat tersebut
hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak
terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat, seperti
istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham;
istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn
Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan
ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang
siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya
kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap
manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang
wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi). []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar